Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap, 147 Temuan Pengelolaan Anggaran di Sragen Tahun 2017 Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Ilustrasi uang

SRAGEN- Inspektorat Kabupaten Sragen mengungkap ada 417 temuan pada pemeriksaan di semua instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2017. Ironisnya dari jumlah itu, 35 persen diantaranya disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal itu terungkap dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Sragen pada tahun anggaran 2017. Dalam giat Larwasda yang dihadiri semua instansi hingga desa di Pendapa rumdin Bupati itu, Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat mengatakan  dalam Larwasda di semua OPD di Sragen untuk anggaran tahun 2017, tim mendapati total 417 temuan.

Temuan terkait yang berpotensi merugikan negara mencapai 35,25 persen, sedangkan kesalahan bersifat administrasi mencapai 64,74 persen.

Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan di 84 objek pengawasan dan pemeriksaan. Dari 417 temuan, ada 147 temuan yang merugikan negara.

Selain itu pihaknya mendapati 270 temuan akibat kelemahan administrasi. Pihaknya menjelaskan terdapat 449 rekomendasi yang dikelompokkan ke beberapa sifat, seperti fiansial, penegakan peraturan, peningkatan efisiensi dan produktifitas dan hukuman disiplin ringan.

“Untuk temuan hasil pemeriksaan 2017 yang sudah selesai ditindaklanjuti yakni 433 rekomendasi. Sedangkan yang masih dalam proses terdapat 16 rekomendasi,” paparnya.

Menurut Wahyu, dari pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terdapat dana lebih dari Rp 1 triliun dalam setahun.

Dana yang selesai ditindaklanjuti Rp 760.7 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti, atau masih dalam proses. Kerugian negara yang sudah ditindaklanjuti Rp 656 miliar.

“Paling banyak rekomendasi ke penegakan hukum. Langkah ini diperlukan agar bisa dievaluasi, tidak mengulangi kesalahan yang sama,” terangnya.

Wahyu menyampaikan kesalahan berulang banyak akibat Standar Oprasional Prosedur (SOP) dari berbagai dinas. Kelemahannya SOP belum semua ada di SKPD.

Jika tidak ada aturan diatasnya dinas bisa membuat SOP dengan mengetahui Bupati. Hanya saja, ada instansi yang sudah mendapat SOP Turunan diatasnya. Seperti LPBJ sehingga tinggal mengikuti saja. Wardoyo

 

Exit mobile version