JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wapres Jusuf Kalla Tidak Setuju Usulan Dana Saksi Ditanggung APBN 2019

UNS Serahkan Penghargaan Untuk Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla
   
UNS Serahkan Penghargaan Untuk Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (tengah). Foto: Humas UNS

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak setuju dengan usulan untuk mengalokasikan dana saksi Pemilu 2019 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut tak mempunyai landasan hukum.

“Itu tidak ada dasar hukumnya, walaupun banyak teman-teman di DPR mengusulkan masuk APBN dan undang-undang,” kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

JK mengatakan, negara hanya menganggarkan dana untuk pelatihan saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyatakan tak bisa menganggarkan dana saksi ke dalam APBN 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan alasan yang sama dengan JK.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Usulan dana saksi ditanggung APBN ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Menurut dia, dana saksi perlu ditanggung negara agar ada kesetaraan dan keadilan untuk partai-partai politik. Sejauh ini, ada dua partai yang menyatakan menolak usulan itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com