JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

12 Raperda Penting di Karanganyar Diajukan Pembahasan di  2019. Dari Koperasi Simpan Pinjam Hingga Kawasan Tanpa Asap Rokok 

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR – Sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah (Perda) diusulkan masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Karanganyar tahun 2019. Ke dua belas raperda tersebut dua diantaranya usulan DPRD dan 10 lainnya dari Pemerintah Daerah.

Kedua raperda usulan dari DPRD Karanganyar adalah raperda perlindungan pasar tradisional dan raperda lembaga koperasi simpan pinjam.

“2 Raperda itu dua diantaranya dari DPRD Karanganyar. Sedangkan 10 dari Pemkab Karanganyar. Perda itu akan dibahas pada tahun 2019,” papar Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Suwarni pada saat rapat paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang program pembentukan perda tahun 2019 di gedung DPRD setempat Senin (5/10/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Suwarni menjelaskan raperda usulan dari Pemkab yakni, RPJMD 2018-2023 dari Baperlitbang, kawasan tanpa asap rokok dari dinas kesehatan, peraturan perangkat daerah dari pemdes dan pengendalian menara telekomunikasi dari diskominfo.

Lantas izin reklame dan pengelolaan reklame dari BKD, lembaga masyarakat desa dari pemdes, pembentukan dan susunan perangkat daerah (dari organisasi perangkat daerah Setda) tata cara pengelolaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dari Baperlitbang, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dari Dishub PKP. Pencabutan perda dari semua perangkat daerah yang mengeluarkan perizinan.

Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengupkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat raperda di 2019.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan perda dan peraturan lain dalam otonomi daerah. Mengingat peranan pentinganya perda dan tahapan penyusunan perda (propem perda) maka perlu dibahas lebih lanjut.

Propem perda dalam perancanaan daerah yang dilakukan agar bisa memberikan gambaran obyektif tentang kebutuhan umum pembentukan perda. Termasuk skala prioritas menengah dan jangka pendek dan untuk mewujudkan sinegertitas lembaga.

”Penyusunan propem perda menjadi tahapan tidak diabaikan. Karena perencanannya menjadi penting agar bisa segera dibahas di tahun 2019,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com