Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bandingkan dengan Kasus Ahok, Ahmad Dhani Ngotot Minta Dituntut Ringan

tempo.co

JAKARTA-Dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dani masih ngotot minta dituntut ringan. Selama persidangan, ia selalu membandingkan dengan kasus ujaran kebencian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam berujar tuntutan dua tahun penjara untuk kliennya tidak adil. Menurut dia, perkara Dhani merupakan turunan kasus Ahok.

“Jadi, perkaranya (penistaan agama Ahok) saja dituntut percobaan, sedangkan anak perkaranya (ujaran kebencian Dhani) dituntut dua tahun,” kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Menjelang vonis dua tahun penjara untuk Ahok pada Mei 2017, Ahmad Dhani melalui akun twitternya mencuit tiga pernyataan yang berujung pada laporan ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Salah satunya berbunyi: Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.

Hendarsam melanjutkan, perbedaan tuntunan Ahmad Dhani dan Ahok menggambarkan jaksa memasang standar ganda. Selain itu, dia menilai jaksa tak mampu membuktikan dakwaan karena telah memasukkan bukti tambahan untuk memperkuat tuntunan.

“Seperti cuitan di luar dakwaan tetap dimasukkan,” katanya. “Banyak sekali peluang, ruang yang bisa kita eksplor, kita kritisi di pleidoi nanti,” kata Hendarsam.

Ahmad Dhanii mempersoalkan tidak tegasnya jaksa menyebut golongan yang menjadi objek ujaran kebencian. Jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada,” kata Ahmad Dhani.

Exit mobile version