JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bangunan Megah Milik Susana di Karanganyar Disegel Paksa Satpol PP. Ternyata Tak Kantongi Izin

Tim Satpol PP Karanganyar saat menyegel bangunan mewah milik Susana di Colomadu Karanganyar, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim Satpol PP Karanganyar saat menyegel bangunan mewah milik Susana di Colomadu Karanganyar, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Karanganyar melakukan penyegelan sebuah bangunan di kawasan Gajahan, Colomadu. Bangunan milik Susana asal Serengan Solo itu disegel paksa karena berdiri tanpa ijin.

Berdasarkan hasil pengecekan Satpol PP Karanganyar dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Karanganyar no 21 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 dimana setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Selain itu bangunan (rencananya untuk pabrik) tersebut juga didirikan di wilayah bukan diperuntukkan bagi industri. Bahkan bangunan yang desainnya untuk industri tersebut juga tidak memiliki ijin usaha.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kabid Penegakan Perda Kabupaten Karanganyar, Joko Nugroho sampaikan pihak Satpol mendapatkan informasi jika bangunan yang berada di jalur utama jalan Adi Soecipto Km 10,4 itu tidak berijin, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Dan memanggil pemilik gedung untuk mengklarifikasi terkait perijinannya.

“Tenyata beliau (Susana)  tidak bisa menunjukkan bukti perijinannya dan saya sudah klarifikasi juga ke dinas perijinan ternyata tidak ada IMB yang dikeluarkan untuk bangunan ini,” jelasnya Jumat, (30/11/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Joko menguraikan langkah Satpol PP untuk sementara ini melakukan penyegelan bangunan yang rencananya untuk industri. Pihaknya menunggu reaksi dari pemilik, karena pihaknya sudah memberitahukan pada pemiliknya akan melakukan penyegelan.

“Bangunan yang kita segel itu RTRW-nya juga tidak memenuhi syarat. Peruntukkanya tidak boleh untuk industri. Jika untuk rumah tidak masalah” tegas Joko. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com