Beranda Umum Nasional Banyak Yang Minta Passing Grade Seleksi CPNS Diturunkan,  Ini Keputusan BKN

Banyak Yang Minta Passing Grade Seleksi CPNS Diturunkan,  Ini Keputusan BKN

Ilustrasi | joglosemarnews.com
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA –  Sistem tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018  menuai banyak keluhan dan protes lantaran banyak yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).  Biang yang sering disebut adalah tingginya passing grade yang diterapkan.

Karena itu, banyak protes yang meminta passing grade diturunkan. Selain itu, ada juga daerah yang mengeluh karena rugi, sudah keluar biaya banyak untuk penyelenggaraan tes, namun yang diterima sedikit.

Namun bagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara ( BKN)?

Kepala BKN,  Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi adalah dengan sistem ranking. Sistem itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

“Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak – anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu,” katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek – elek (jelek – jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak – anak kita diajar oleh guru – guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak – anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali.”

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

“Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi – tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi – formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu,” ungkapnya.

Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

“Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.

Sampai saat ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat. “Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif,” katanya.

www.tribunnews.com