JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

BCA Gelar Sosialisasi Larangan Pengenaan Biaya Tambahan Transaksi di Mesin EDC

   
Istimewa

SOLO— BCA bersama narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo menggelar sosialisasi ketentuan larangan pengenaan biaya tambahan atas transaksi di mesin EDC, Rabu (21/11/2018), di Hotel Solo Heritage. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Khususnya di Kota Surakarta.

Menurut Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat Surakarta dan merchant serta nasabah BCA khususnya akan semakin mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN, dan bersama – sama mendukung dan menjalankan program GNNT & GPN dari Bank Indonesia, serta tidak melakukan tindakan merugikan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Ramadan, Kawasan UMS Diserbu Para Pemburu Takjil: Pedagang Sumringah

“Sosialisasi yang hari ini kami berikan merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN khususnya kepada merchant kami. Tentunya diharapkan melalui sosialisasi ini para merchant dapat memahami aturan yang berlaku di GPN,” ujarnya.

Herry menambahkan, nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi dapat menyampaikan keluhannya kepada BCA melalui layanan Halo BCA 1500888 dengan menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC.

“Sampai dengan Oktober 2018, di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih menginformasikan penerimaan GPN tersebut, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan mesin EDC BCA,” tandasnya.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

Sementara itu, hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Perwakilan Bank Indonesia Solo, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indonesia Surakarta Bakti Artanta, Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta Ratri R. Paulina, Kepala BCA KCU Slamet Riyadi Sabar Purnomo, Kepala BCA KCU Solo Veteran Victor Sentosa CH di Surakarta.

Sosialisasi yang kali ini menghadirkan kurang lebih 40 peserta ini diharapkan dapat lebih memberikan pemahaman peserta GPN. Terdapat beberapa aturan yang wajib di penuhi oleh merchant yang diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yaitu, dimana merchant dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com