JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Begini Saran YLKI Agar Aman Pinjam Uang Lewat Aplikasi Online

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa saran untuk masyarakat yang ingin meminjam uang lewat aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online. Saran tersebut diberikan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh sejumlah aplikasi pinjaman online ini.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI,Tulus Abadi, bisnis ini terus berkembang. “Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban,” kata dia melalui keterangan di Jakarta, Minggu, (18/11/2018)

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sampai harus membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang di aplikasi pinjaman online ini. Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan sejak dibuka pada Minggu, 4 November 2018 laporan yang diterima lembaganya hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Rabu 7 November 2018 mencapai 300 aduan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Tulus melanjutkan, di antara saran itu yaitu pertama. pilihlah aplikasi pinjaman online dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah. Kedua, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan, atau promosi pinjaman online. YLKI menyarakan masyarakat untuk memaastikan diri telah bertransaksi dengan pinjaman online karena situasi darurat saja.

Ketiga yaitu membaca membaca dengan cermat semua ketentuan teknis yang dibuat oleh pihak penyedia pinjaman online. Ketiga, pastikan telah bertransaksi dengan pinjaman online yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” ujar Tulus.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Keempat, ketahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga. “Pilihlah pinjaman dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah,” ujarnya. Kelima, jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran.

Terakhir yaitu segera melapor ke OJK atau polisi jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan, bahkan teror fisik. “Waspadalah! pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler anda, yang akan dijadikan alat untuk menekan jika menunggak,” ucap Tulus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com