JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bejat, Guru Muda Ini Ketagihan Cabuli Siswi SMK Berulangkali. Dilakukan Saat Rumah Korban Sepi

Guru tersangka pencabulan siswi SMK saat diamankan di Polres Brebes. Foto/Humas Polda
   
Guru tersangka pencabulan siswi SMK saat diamankan di Polres Brebes. Foto/Humas Polda

SEMARANG- Ulah guru sekolah menengah ini benar-benar tak patut ditiru. Betapa tidak, guru berinisial MM (31) asal Losari, Brebes itu tega  mencabuli siswi SMK tetangganya berinisial TIP (16).

Polres pun akhirnya menetapkan status MM (31) sebagai yersangka atas dugaan tindak pencabulan yang dilakukannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (9/11/2018) di rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut pengakuan dari tersangka, aksi pencabulan itu bukan kali pertama dilakukanya terhadap korban. Saat itu rumah korban sedang sepi kedua orangtuanya berjualan.

“Sejak berhasil diamankan (Jumat) lalu sampai saat ini pelaku masih mendekam di Rutan Polres Brebes,” Kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansya melalui KBO Iptu Triyatno, Senin (12/11/2018).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Akibat perbuatanya, lanjut Triyatno, pelaku akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena yang bersangkutan melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ditambahkan KBO Reskrim, persitiwa tersebut berawal ketika pelaku MM, diamankan oleh Polsek Losari. Pelaku diamankan setelah digrebek warga karena diduga telah melakukan perzinahan dengan TIP, warga desa Pengabean Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.

“Kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 di kediaman TIP. Perbuatan tersebut dilakukan dikediaman korban saat kondisi rumah sedang sepi. Lantaran ditinggal oleh kedua orang tuanya (TIP) berjualan,” jelasnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan korban, dari keterangannya didapatkan bahwa perzinahan tersebut bukan pertama kalinya yang dilakukan. Ia (Korban) yang juga masih pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Losari tersebut mengaku telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. Semuanya dilakukukan di salah satu hotel yang ada diwilayah Kecamatan Bulakamba.

“Dari pengakuan korban dan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Apapun alasannya, dia anak di bawah umur dan tidak dibenarkan secara undang-undang,” pungkas KBO Reskrim Iptu Triyatno. (Wardoyo/Humas Polda)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com