JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas Skandal Kasus Perdes Saradan Sragen Bolak-Balik Kejaksaan-Polres. Ada Apa? 

ilustrasi
   
Ilustrasi suap

SRAGEN- Berkas kasus penyimpangan seleksi perangkat desa di Saradan, Karangmalang yang melibatkan Kades Saradan, Anis Tri Waluyo sebagai tersangka dilaporkan bolak-balik dari Kejaksaan Negeri ke Polres. Penyidik Kejari dikabarkan mengembalikan berkas perkara ke Polres dengan alasan masih ada kekurangan.

“Iya, dikembalikan lagi dari Kejaksaan. Tapi kami siap memperbaiki,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Kamis (8/11/2018).

Berkas kasus Tipikor Perdes Saradan itu dilimpahkan ke Kejari pada 19 Oktober silam. Kapolres menegaskan penetapan tersangka salah satu kades dalam carut marut seleksi perangkat desa ini merupakan bukti keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi di Sragen.

Kendati demikian untuk sementara Kades Karangmalang belum dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

“Yang bersangkutan merupakan pejabat publik, dan masih melakukan tugas untuk kepentingan masyarakat. Selain itu persyaratan formil dan materiil seperti tidak melakukan tindakkan yang bisa menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya,” urainya.

Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha membenarkan berkas Kades Saradan memang dikembalikan lagi ke Polres. Alasannya masih ada kekurangan baik secara formil maupun materiil.

Namun ia menyampaikan jika pengembalian baru dilakukan sekali. Menurutnya berkas dikembalikan disertai petunjuk pembenahan kekurangan-kekurangannya agar dibenahi oleh Polres.

“Ada beberapa kelengkapan formil dan materiil yang masih kurang. Kami sertai petunjuknya juga,” paparnya.

Ia memastikan tidak ada masalah dengan berkas dan penanganan kasus ini. Adi juga menggaransi tidak ada intervensi terkait kasus itu.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Enggak ada,” tukasnya.

Dalam berkas itu, Kades Saradan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Ia disangkakan telah mempengaruhi Panitia Seleksi Perdes untuk merubah nilai ujian salah satu peserta agar bisa lolos seleksi.

Dalam faktanya, yang bersangkutan menerima Rp 80 juta dari calon tersebut. Namun rekayasa itu kemudian terendus peserta lain.

Sempat terjadi protes, panitia kemmudian meralat pengumuman awal yang sempat memenangkan calon pesanan Kades dan disebut-sebut punya hubungan kekerabatan dengan trah penguasa di Sragen itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com