JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BI Tarik 4 Uang Pecahan Rp 10.000 Hingga Rp 100.000 Jenis Ini. Buruan, Penukaran Berakhir 31 Desember! 

Foto/Istimewa
   
Foto/Istimewa

JOGLOSEMARNEWS-  Bank Indonesia (BI) kembali menarik peredaran mata uang kertas sejumlah pecahan yang sudah lama beredar. Masyarakat diberi tenggat waktu hingga akhir tahun 2018 untuk segera menukarkan ke BI sebelum masa peredarannya habis dan dinyatakan tidak berlaku.

Penarikan empat pecahan uang rupiah itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008. Seperti dilansir laman bi.go.id, Kamis (29/11/2018) ada empat pecahan-pecahan uang yang telah dicabut dan akan ditarik.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Empat pecahan uang dari rupiah itu masing-masing pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien. Kemudian uang pecahan bernilai Rp 20.000 dengan gambar pahlawan Ki Hadjar Dewantara.

Lantas dua pecahan yang ikut ditarik adalah uang kertas dengan nominal Rp 50.000 dengan gambar pahlawan W. R. Soepratman.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Pecaham terakhir yang ditarik adalah uang Rp 100.000 bergambar pahlawan proklamator Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer.

Dalam website resmi BI tersebut, disampaikan bahwa masyarakat yang masih memiliki pecahan lama tersebut. BI memberikan tenggat waktu penukaran uang-uang rupiah tersebut sampai 31 Desember 2018. (*/Wardoyo)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com