Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Buni Yani Tetap Diganjar 1,5 Tahun Penjara Setelah MA Tolak Kasasinya

tempo.co

JAKARTA– Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya tetap diganjar hukuman 1,5 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Amar putusan itu diunggah secara resmi di  laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

“Menyatakan Terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang dibacakan hakim pada Sabtu (24/11/2018).

Bertindak sebagai Hakim Ketua M. Saptono didampingi para hakim anggota, di antaranya Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania dan Maman Supratman.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni Yani diketahui mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik.

Bersama unggahan video itu, Buni Yani menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Exit mobile version