Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dahnil Anzar Bilang Dana Kemah Telah Dikembalikan, Menpora Sebut Dana Itu Belum Diterima

tempo.co

JAKARTA-Menyanggah Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan pihaknya belum menerima pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 dari Pemuda Muhammadiyah.

“Belum ada pengembalian (dana),” ujar Imam kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan telah mengembalikan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Jumat (24/11/2018).

Sehari sebelum itu, Imam menyebut laporan pengembalian dana belum diterima di staf terkait. Dana sebesar Rp 2 miliar itu merupakan hibah yang digelontorkan Kemenpora kepada Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membiayai acara kemah rohani Muhammadiyah bersama GP Ansor pada 16-17 Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.

Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah itu dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dahnil cs dituding menyelewengkan dana tersebut. Lantaran tuduhan itu, Dahnil dan katua panitia kegiatan, Ahmad Fanani mengatakan telah mengembalikan duit itu ke kementerian. Pengembalian uang itu berkaitan dengan harga diri kelompok Pemuda Muhammadiyah.

Terkait audit penggunaan dana kemah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku belum menghitung dan menetapkan kerugian yang ditanggung negara.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan dana yang dipakai oleh Pemuda Muhammadiyah untuk kegiatan camping tersebut telah diaudit oleh BPK dalam Laporan Keuangan 2017.

Namun, BPK hanya mengaudit Kemenpora sebagai pengguna anggaran. Achsanul mengatakan lembaganya tidak memeriksa Muhammadiyah maupun GP Ansor sebagai penerima hibah.

Sedangkan soal isu penyelewengan dana kegiatan kemah itu, Achsanul mengatakan dugaan ini mulanya muncul dari masyarakat. Menurut dia, ada masyarakat yang melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dana kegiatan kemah pemuda tersebut.

Atas laporan itu, polisi melakukan pengembangan pengusutan. Achsanul menambahkan, BPK bakal melakukan pendalaman pemeriksaan apabila Polda mengirim surat permohonan perhitungan kerugian negara.

Sampai saat ini, Achsanul mengatakan surat permohonan dari Polda Metro Jaya belum sampai ke BPK.

“Belum kami terima suratnya,” kata Achsanul kepada Tempo pada Senin siang.

Exit mobile version