JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dahnil Anzar Diperiksa Terkait Kasus Penyimpangan Dana Kemenpora, Polda Metro Minta Tak Kaitkan dengan Politik

kasus suap
ilustrasi
   
ilustrasi

JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar yang juga juru bicara dari tim kampanye pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada pemilihan presiden 2019, diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono meminta pemeriksaan  terhadap Dahnil Anzar itu tidak dikait-kaitkan dengan politik.

“Tidak usah dikaitkan dengan politik. Kalau misalkan pidana murni ya pidana murni, nggak usah mengkait-kaitkan,” kata Argo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Argo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dahnil dan Ahmad Fanani di Polda Metro Jaya tersebut. Keduanya, kata Argo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Kemenpora untuk acara Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Argo berujar polisi menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut atas adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, Argo menambahkan, polisi melakukan klarifikasi. Untuk dugaan penyimpangan yang melibatkan Dahnil, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan klarifikasi dari Kemenpora dan GP Ansor.

“Pak Fanani kemarin kami mintain klarifikasi, kami undang tapi tidak hadir,” ujar Argo.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Argo menuturkan polisi telah memiliki bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

“Jadi mulai dilakukan gelar perkara, ternyata memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga dinaikkan menjadi penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Metro Jaya,” tutur Argo.

Argo kembali mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan oleh Dahnil Anzar tersebut murni kasus tindak pidana. Ia mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan berdasarkan profesionalisme kepolisian yang ada.

“Kami tidak menghalang-halangi dan tidak mengada-ada. Tapi ini sesuai dengan adanya audit dan laporan masyarakat,” ucap Argo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com