JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dilaporkan ke Polisi, Ini Ujaran Kebencian Dai yang Hina Jokowi

   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Lantaran ujaran kebencian dalam ceramahnya yang menghina presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang penceramah atau dai, Muhammad Bahar bin Smith dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi.

Setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania Jakarta, Rabu (28/11/2018) melam kemarin datang laporan serupa dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Isi laporan keduanya senada, yakni menganggap Bahar bin Smith menghina dan merendahkan Presiden Indonesia, Jokowi. Isi ceramah yang dimaksud juga sama yakni yang menyebut Jokowi banci dan haid.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Menurut Muannas, ucapan itu bukanlah kritik atau ceramah yang beradab.

“Jika mau protes silahkan, tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” katanya lewat siaran pers yang diterima Tempo, Rabu (28/11/2018).

Muannas juga mengatakan, pernyataan-pernyataan lain Bahar bin Smith dalam ceramahnya penuh kebencian dan mengadu domba antar-etnis.

Pernyataan Bahar, kata Muannas, dipastikan tanpa dukungan data akurat dan merupakan delik yang bahaya bila terus dibiarkan.

“Banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Muannas meminta kepolisian untuk berani dan tak gentar memproses hukum Bahar bin Smith. Menurut dia, masyarakat juga tak akan mendukung praktek-praktek kebencian seperti yang diperlihatkan Bahar.

Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas sesuai LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018. Dia dianggap melanggar UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com