Disamping itu, warga juga kecewa karena proses perpanjangan perijinan milik pengelola peternakan tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga di sekitarnya.
Warga tidak mengetahui tentang perda baru yang ternyata perpanjangannya setiap tiga tahun sekali. Warga hanya mengetahui izin diperpanjang diperbarui setiap lima tahun sekali. Dan selama ini mereka tidak pernah ada sosialisasi. Ternyata ijinnya telah diperpanjang sejak 2017 lalu, warga sekitar mengira perpanjangan habis pada Oktober 2018 kemarin.
Dalam aksi tersebut, Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, Kabag Ops Kompol Sony Suharno turut hadir untuk memediasi warga dengan pihak pengelola peternakan.
Mediasi digelar di kantor Polsek Jumantono. Beberapa perwakilan warga hadir untuk menyampaikan tuntutannya. Demikian juga dari PT. Sempulur Unggas Raya selaku pengelola peternakan, yang diwakili Pramudo dari bagian sumber daya manusia.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah menyampaikan warga pada intinya tetap meminta peternakan ayam tersebut ditutup. Namun warga memberikan tenggat waktu untuk beroperasi hingga masa perpanjangan ijin kedua berakhir pada bulan Oktober 2019 mendatang.
“Intinya warga tetap meminta agar peternakan ayam ditutup,” terangnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com