JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini 11 Langkah Pencegahan Korupsi di Pemda oleh Kemendagri

ilustrasi/tempo.co
   
ilustrasi

JAKARTA-Tindakan pencegahan korupsi tidak kalah pentingya dengan penanganan korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang “rajin” dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diimbangi dengan tindakan pencegahan.

Karena itulah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan draft rencana aksi pencegahan korupsi untuk mengawasi pemerintahan daerah. Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan draft ini berisikan 11 aksi pencegahan korupsi.

“Rencana 11 aksi pencegahan korupsi ini dibagi dalam tiga kategori upaya pencegahan korupsi,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/11/2018).

Sri membagi draft aksi pencegahan korupsi ini menjadi tiga kategori. Kategori pertama meliputi perizinan tata niaga terkait peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal; perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; penguatan manajemen basis data petani; serta integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Termasuk penerapan manajemen antisuap di sektor swasta,” katanya.

Kategori kedua, kata Sri, terkait keuangan negara, yaitu peningkatan sistem perencanaan, penganggaran, penatalaksanaan, pengadaan, dan pelaporan berbasis elektronik; serta peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa. “Juga meliputi optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan nonpajak,” ucapnya.

Adapun kategori ketiga mencakup penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yaitu penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Termasuk, kata dia, implementasi grand design strategi pengawasan desa dan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sri mengatakan keberhasilan pencegahan korupsi ini juga harus diperhatikan segenap kepala daerah. Sebab, kata dia, upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

“Dukungan, komitmen, dan kesadaran pencegahan korupsi adalah prioritas nasional. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas APH, meningkatkan peran inspektorat, integritras, merupakan kunci keberhasilan yang bisa diperankan oleh para kepala daerah dalam upaya pencegarahan korupsi,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com