JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ini Ketentuan Pemasangan APK Parpol dan Caleg di Karanganyar. Juga Dipasang di Kendaraan Umum 

Ilustrasi penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab
   
Ilustrasi penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab

KARANGANYAR- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar  melakukan pemetaan dan pendataan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan.

Pemetaan dilakukan dalam upaya pencegahan dini pemasangan APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013.

Penegasan tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Karanganyar, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi, Nur Ikhsan Isfiyanto Sabtu (10/11/2018). Menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu adalah pemasangan APK yang jumlahnya melebihi yang ditentukan.

Sesuai ketentuan penambahan APK yang dibuat peserta pemilu sebanyak 5 buah baliho tiap desa tiap partai politik dan 10 buah spanduk tiap desa tiap partai politik, kata Ikhsan.

“Peserta pemilu yang memasang APK melebihi ketentuan akan kami tindaklanjuti, termasuk pemasangan yang melanggara aturan seperti di tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, stasiun, terminal, rambu-rambu lalu lintas, jembatan, pohon pelindung,” Kata Nur Ikhsan, sabtu (10/11/2018)

Ditambahkan Ikhsan,  Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di kendaraan umum. Tentu APK tersebut melanggar aturan.

“Hasil pemetaan dan pendataan APK yang melanggar aturan akan disampaikan kepada peserta pemilu untuk ditindak lanjuti dan ditertibkan. Jika  peserta pemilu tidak menindaklanjuti, maka Bawaslu beserta tim akan menertibkan APK yang melanggar aturan, “ tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com