JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Iwan Adranacus Terbata-bata Ucapkan Kata Maaf Dalam Sidang

Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati
   
Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati

SOLO– Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Iwan Adranacus (40) terbata-bata mengucapkan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban dalam sidang yang digelar Kamis (15/11/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Iwan juga meminta tali silaturahmi antara keluarga korban dengan pihaknya (keluarganya) tidak akan pernah terputus.

Sidang yang berlangsung hanya sekitar 40 menit tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul, dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun. Saksi dari JPU, Sutardi yang notabene merupakan ayah mertua korban, Eko Prasetio (28) yang ditabrak Iwan hingga meninggal mengatakan telah mengikhlaskan kejadian yang menewaskan menantunya. Sutardi menjelaskan keluarga besar memaafkan perbuatan Iwan.

“Saya mewakili ahliwaris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum. Kami memaafkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi seperti yang diajarkan Islam, apabila kita memafkan orang yang menzolimi adalah perbuatan mulia,” paparnya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Dikatakannya, pernyataan memaafkan juga dituangkan di surat pernyataan yang ditulis oleh Dahlia, istri Eko. Dalam surat pernyataan tersebut terdapat empat poin penting yaitu Dahlia memaafkan terdakwa Iwan yang menyebabkan nyawa suaminya melayang. Menurutnya hal tersebut suratan takdir dari yang maha kuasa. Tertulis pula terdakwa telah dan akan memberi bantuan layak kepada putra mereka Ahnaf malik Al Fahrezi Prasetio seperti biaya kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan. Kemudian Dahlia juga tak menuntut apapun di kemudian hari.

“Terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan putri saya (Dahlia) menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” imbuh Sutardi.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Surat pernyataan lantas diserahkan ke Majelis Hakim disaksikan Kuasa Hukum Terdakwa dan JPU pada sidang itu.

Sementara itu, Krosbin mengatakan surat itu adalah surat pernyataan dan bukan surat perdamaian. Sehingga tidak menggugurkan kasus.

“Yang harus dicermati dalam hal ini, antara pernyataan dan perdamaian itu berbeda. Dan tidak serta merta menggugurkan kasus ini,” ucapnya.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (21/11/2018) dengan agenda pemeriksaan 5 saksi terakhir dari JPU. Usai persidangan, Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi menyambut baik surat pernyatan tersebut.

Menurutnya tak mudah ada korban yang memaafkan tindakan yang dilakukan terdakwa.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami menganggap, peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ada yang menginginkan peristiwa ini terjadi,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com