JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Gembira, Jabatan Camat Berpeluang Setara Dengan Kepala Dinas. Ini  Peraturannya! 

Ermaya Sudinata. Foto/Humas
   
Ermaya Sudinata. Foto/Humas

KARANGANYAR- Jabatan camat ke depan bakal berprospek semakin cerah. Ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2018 oleh Presiden.

Dari PP tersebut, nantinya kewenangan kepamongan dan tugas pemerintahan umum bakal langsung dari pemerintah pusat ke camat melalui bupati. Singkatnya, ke depan jabatan camat bisa jadi bakal selevel dengan kepala dinas.

Hal itu diungkapkan oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Ermaya Sudinata saat berkunjung ke Pemkab Karanganyar kemarin. Ermaya mengatakan kehadiran PP 17/2018 itu bakal berimplementasi memberikan kepercayaan kewenangan tugas pemerintahan kepada camat.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Camat diberikan kewenangan yang besar dan hal ini menjadi momentum memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui bupati. Pelayanan-pelayanan dinas akan berada di kecamatan agar mempermudah pelayanan masyarakat,” paparnya saat berbincang dengan bupati.

Ermaya menguraikan nantinya peran bupati hanya mengkoordinir saja. Dengan peran sentral itu, maka diharapkan para camat alumni dari IPDN.

Meski demikian, hal itu tidaklah mutlak. Menurutnya jika camat tidak dari IPDN, bupati bisa mengusulkan sarjana lain untuk mengikuti pendidikan selama 8 bulan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Sarjana apa saja bisa masuk untuk mengikuti profesi 8 bulan di IPDN. Prosesnya, bupati mengirimkan ke IPDN dan kemudian setelah menempuh 8 bulan bisa ditempatkan sesuai harapan daerah,” imbuhnya.

Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyambut baik aturan tersebut. Dia mengatakan camat bisa menjadi eselon 2 atau setara dengan kepala dinas. Sebab, para camat akan terpanggil setiap saat dan waktu untuk melayani masyarakat. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com