JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira, Passing Grade Seleksi CPNS Akan Diturunkan. Gara-garanya Yang Lolos CAT Hanya 7,5 %

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Kebijakan menaikkan passing grade dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini, ternyata berdampak pada jumlah peserta yang lolos.

Dari 1,7 juta data sementara peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ternyata hanya 128.000 peserta (7,5 persen) saja yang dinyatakan memenuhi target passing grade sebesar 298 poin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, jumlah 1,7 juta itu  hanyalah data sementara yang masuk dari 2,8 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.

“Tapi yang sudah memenuhi target kemungkinan besar sudah lulus, tinggal satu item lagi yaitu Seleksi Kemampuan Bidang. Nah yang tidak lulus, menunggu hasil keputusan panitia seleksi,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan, pada seleksi CPNS 2018 ini, pemerintah membuka kuota 280.015 orang untuk berbagai formasi. Memang masih ada 1,1 juta lagi data peserta SKD yang belum masuk. Akan tetapi, tren di awal menunjukkan jumlah peserta yang lolos SKD sangat kecil. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan akan membuat peserta yang lolos di seleksi SKB dan menjadi PNS nantinya akan jauh lebih kecil. SKB adalah tahapan terakhir bagi peserta yang lolos SKD.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Untuk itulah, panitia seleksi CPNS 2018 pun tengah menggodok aturan baru yang nantinya akan diterbitkan berupa Permenpan RB yang baru. Sebab, di satu sisi ada kebutuhan 238.015 formasi yang harus diisi, tapi di sisi lain harus tetap merekrut pegawai negeri yang berkualitas. Oleh sebab itu, panitia tengah mengatur kebijakan penurunan passing grade dan pemeringkatan peserta SKD berdasarkan ranking.

“Kombinasi keduanya,” kata Syafruddin.

Nantinya, seluruh peserta SKD akan diranking berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah. Selanjutnya nilai passing grade akan diturunkan sampai batas yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Informasi sementara, pemerintah ingin jumlah peserta yang lolos SKD dan ikut seleksi SKB berjumlah tiga kali dari kuota 238.015 yaitu 714.045 orang. Menurut Syafruddin, pemerintah tetap akan mencari keseimbangan antara kebutuhan akan formasi dan kualitas CPNS.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Permenpan RB baru ini akan diterbitkan sebelum sebelum batas terakhir penyelenggaraan SKD pada 17 November 2018, melengkapi aturan saat ini Permenpan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. Jika peraturan berlaku, maka terbuka peluang bagi peserta yang tak lolos seleksi SKD, untuk melaju ke tahap berikutnya yaitu tes SKB.

“Jadi kami bengkakkan di SKD, agar target yang lolos SKB dan mengisi formasi bisa sesuai, ini kebutuhan sudah mendesak,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, para peserta yang lolos seleksi SKD ini juga belum tentu lolos jadi CPNS karena masih ada SKB. Dalam SKB ini, akan ditentukan berapa kebutuhan di setiap formasi. Sehingga, bisa saja, ada kekurangan di satu formasi tapi penumpukan di formasi lain.

“Jadi tergantung seleksi SKB,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com