JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kades Matesih dan Satu Caleg Diberi Kartu Kuning oleh Bawaslu. Diduga Terlibat Kampanye Ilegal 

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024
   
Ilustrasi Pemilu

KARANGANYAR- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, memberikan peringatan tertulis kepada Kades Matesih, Andriyanto dan Caleg DPRD Karanganyar Abrar Rismahendra. Keduanya diberikan peringatan lantaran ada kegiatan berafiliasi kampanye yang digelar tanpa pemberitahuan dari kepolisian.

Kegiatan kampanye yang diduga melibatkan Kades itu dilaporkan berlangsung di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso. Meski akhirnya, Bawaslu menghentikan kasus itu.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti Jumat (09/11/2018) mengatakan, penghentian laporan tersebut diputuskan  berdasarkan rapat pleno bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.

Menurut Nuning, agar laporan tersebut dapat ditindaklanuti ke proses selanjutnya, dalam hal ini ke kepolisian, palig tidak harus memiliki dua alat bukti. Sedangkan alat bukti yang diaajukan pelapor, lanjut Nuning masih kurang.

“Keputusan itu diambil setelah Bawaslu mendapat masukan dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Berkas laporan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Secara otomatis, tentu tidak ada penindakan karena dihentikan,’’ kata Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Priliastuti, Jumat (09/11/2018).

Ditambahkan Nuning, Bawasalu hanya memberikan surat peringatan, karena saat kegiatan, tidak ada pemberitahuan dari penyelenggara yang disampaikan ke Kepolisian dengan tembusan Bawaslu.

“Kita hanya memberikan surat peringatan tertulis kepada kepala desa dan calon anggota legislatif karena saat kegiatan berlangsung tidak ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Memasuki bulan kedua masa kampanye pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemiihan presiden (Pilpres), Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar baru menerima satu laporan pengaduan keterlibatan salah satu perangkat desa yang diduga mendukung salah satu calon anggota legislatif.

Dugaan keterlibatan kepala desa tersebut, dilaporkan oleh Tukino Muhadi, warga Jumantono. Tukino melaporkan Kepala desa Matesih, Andriyanto dan calon anggota legislatif Abrar  Rismahendra, saat melakukan pertemuan di rumah salah satu warga di Jumantono. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com