Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Baiq Nuril Maknun. Ini Isi Kesaksian Lengkap Dari Para Guru

MATARAM — Kasus Baiq Nuril seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram terus ramai diperbincankan publik. Dalam persidangan, selain menghadirkan pelapor dalam persidangan kasus Baiq Nuril Maknun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa oknum guru dan seorang saksi ahli dalam persidangannya.

Oknum guru yang dijadikan saksi dalam sidang kasus Baiq Nuril Maknun antara lain Haji Muslim (pelapor), Husnul Aini, Imam Mudawin, Indah Deporwati, dan Muhajidin.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan JPU bernama Lalu Ary Tri Laksono Harlan.

Saksi ahli tersebut diajukan JPU berdasarkan permintaan keterangan ahli dari penyidik pada Polres Mataram dan ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

1. Husnul Aini

Wanita ini merupakan senior dan rekan kerja Baiq Nuril Maknun sebagai sesama tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Dalam pengakuannya, ia pernah mendengar dan mengetahui bahwa Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram sekaligus pelapor memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Landriati, Bendahara SMAN 7 Mataram.

Bahkan, ia menyebut bahwa Haji Muslim berselingkuh dengan Landriati. Ia mengaku informasi ini diperolehnya dari Baiq Nuril Maknun.

Diceritakannya, sekitar bulan Desember 2014 ia melihat Baiq Nuril Maknun dan Haji Imam Mudawin serta Lalu Agus Rofiq di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram.

Ketika itu Husnul Aini menyaksikan dengan matanya sendiri dari jarak sekitar 5 meter bahwa Haji Imam Mudawin sedang menyambungkan ponsel ke sebuah laptop dengan menggunakan kabel data.

Setelah rekaman percakapan antara Baiq Nuril Maknun dan Haji Muslim disalin oleh Haji Imam Mudawin, Husnul Aini pun berkesempatan mendengarkan rekaman tersebut.

Menurutnya, suara dalam rekaman itu adalah suara Haji Muslim dan Baiq Nuril Maknun. Percakapan atau pembicaraan itu dilakukan dalam Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia, namun suara rekaman tersebut dinilainya kurang jelas.

Selain itu, ia juga membenarkan sejumlah barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan kepadanya pada saat persidangan.

“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Husnul Aini tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.” Demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PN Mataram.

2. Haji Imam Mudawin

Di depan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta hadirin yang ada di ruang sidang, ia mengaku pernah meminta rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Alasannya meminta rekaman tersebut adalah untuk keperluan sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram.

Akan tetapi, yang aktif menghubungi dan menyerahkan rekaman percakapan itu bukan dirinya, melainkan adalah Baiq Nuril Maknun.

Berbeda dengan keterangan Husnul Aini, menurut Haji Imam Mudawin, yang menyambungkan kabel data ke ponsel dan laptop adalah Baiq Nuril Maknun.

Ia menyebut ponsel yang digunakan adalah milik Baiq Nuril Maknun, sedangkan laptop Toshiba warna cokelat ukuran 10 inchi dan kabel data merupakan kepunyaannya.

Dijelaskannya, Baiq Nuril Maknun kemudian mentransfer rekaman percakapan antara yang bersangkutan dengan Haji Muslim hingga rekaman itu berhasil ditransfer dan disimpan dalam laptop milik Haji Imam Mudawin.

Setelah rekaman berhasil ditransfer dan disimpan di laptopnya, Haji Imam Mudawin lalu memutar rekaman tersebut disaksikan oleh Husnul Aini.

Bahasa yang digunakan dalam percakapan yang dimaksud merupakan campuran antara Bahasa Sasak dengan Bahasa Indonesia.

Menurutnya, rekaman tersebut menceritakan tentang cara berhubungan intim antara Haji Muslim dengan Landriati yang merupakan Bendahara SMAN 7 Mataram kala itu.

Selanjutnya, Haji Imam Mudawin memutar dan mendengarkan rekaman yang berhasil disimpan di laptopnya bersama Muhajidin.

Melalui Mulhakim atas permintaan Haji Muslim sebagai pria dalam percakapan itu, Haji Imam Mudawin pun menghapus rekaman tersebut pada Desember 2014.

Sebelum menghapus data rekaman itu, Haji Imam Mudawin telah mem-back-up dan menyimpannya di “Drive D”.

Dalam persidangan, Haji Imam Mudawin memperagakan bagaimana cara menyalin data rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Beberapa keterangan Haji Imam Mudawin ini dibantah oleh Baiq Nuril Maknun. Sebab terdapat hal yang menurutnya tidak benar.

Antara lain perihal yang aktif menghubungi dan meminta rekaman itu serta tentang siapa yang menyambungkan ponsel dengan laptop menggunakan kabel data.

“Yang benar adalah saksi Haji Imam Mudawin yang selalu menanyakan dan meminta data rekaman pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan Terdakwa tersebut, yang akan digunakan untuk data laporan Haji lmam Mudawin ke DPRD Kota Mataram. Dan yang mencolokkan kabel data ke handphone Terdakwa dan ke perangkat komputer laptop milik saksi tersebut adalah saksi Haji imam Mudawin sendiri, bukan Terdakwa.” Demikian bantahan Baiq Nuril Maknun dalam Putusan PN Mataram.

3. Indah Deporwati

Wanita yang berprofesi sebagai Pengawas SMAN 7 Mataram ini mengaku pernah diperdengarkan rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun. Namun dalam keterangannya, suara rekaman itu terdengar tidak begitu jelas.

Selain pernah mendengarkan rekaman itu, Indah Deporwati juga pernah mendapatkan salinannya dari Muhajidin, guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.

Indah Deporwati mendapatkan rekaman yang disimpan dalam sebuah flashdisk dengan maksud sebagai bahan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Selain itu, Indah Deporwati membenarkan barang bukti digital elektronik berupa 1 (satu) Memori Card external micro 2GB yang diperlihatkan di persidangan. Barang bukti ini diperoleh Penyidik dari yang bersangkutan.

Tidak hanya diperlihatkan barang bukti, Indah Deporwati juga diperdengarkan kembali rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Namun, kualitas suara rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan berbeda dengan saat diperdengarkan oleh Muhajidin.

“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Dra. H Indah Deporwati. M.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.” Demikian dalam Putusan PN Mataram.

4. Muhajidin

Dalam persidangan, Muhajidin mengaku sebagai guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.

Ia pertama kali mengetahui adanya rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun setelah diberitahu oleh Mulhakim, S.H., yang sebelumnya telah diberitahu dan diberi rekamannya oleh Haji Imam Mudawin di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram.

Muhajidin kemudian menerima langsung rekaman tersebut dari Haji Imam Mudawin yang diserahkan di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram.

Tidak tanggung-tanggung, Muhajidin menyalin rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun sebanyak 7 (tujuh) rekaman.

Salinan rekaman yang diperolehnya itu lalu dikirim juga ke ponsel milik Haji Muslim, pria yang suaranya ada dalam rekaman percakapan sekaligus Kepala SMAN 7 Mataram ketika itu.

Selain mengirim rekaman ke ponsel Haji Muslim, Muhajidin juga mentransfernya ke ponsel Muhalim, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 7 Mataram, ke ponsel Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), ke Hajjah Indah Deporwati (Pengawas SMAN 7 Mataram), dan ke Hanafi (KCD Ampenan).

“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhajidin. S.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.” Demikian tertulis dalam Putusan PN Mataram.

Sebagai informasi, Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan pegawai honorer pada bagian Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada 26 Juli 2017 silam, Baiq Nuril Maknun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Namun, Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Exit mobile version