Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Baiq Nuril, Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Diperiksa Polda NTB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. Tempo.co

MATARAM – Mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram alias atasan Baiq Nuril Maknun, Muslim memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa siang, 27/11/2018. Muslim tiba sekitar pukul 15.00 didampingi pengacaranya.

Kuasa hukum Muslim, Karmal Maksudi mengatakan, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan besok. Namun mereka meminta jadwal dimajukan karena kesibukan Muslim. “Kami sebenarnya hanya mau lapor apakah pemeriksaan bisa diajukan, karena besok ada kesibukan, kebetulan bisa langsung diperiksa,” kata dia.

Pemeriksaan Muslim berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Baiq Nuril. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor. Nuril melaporkan balik Muslim atas dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karmal menolak membuka materi kasus yang melibatkan Muslim. Sebab dia mengaku baru Selasa pagi ini menandatangani surat kuasa. “Nanti kita lihat hasil BAP,” kata dia sambil menambahkan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Sampai selasa malam, Muslim masih berada di Polda NTB. Pemeriksaan terhadapnya telah berjalan selama kurang lebih enam jam.

Juru bicara Polda NTB Ajun Komisaris Besar I Komang Suartana membenarkan bahwa Muslim menjalani pemeriksaan selaku terlapor. Sebelum memeriksa Muslim, Suartana menyatakan penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, “Penyidik juga sudah mendatangi SMA 7 dan Hotel Puri Sharon (PS) untuk melengkapi data-data,” kata dia.

Karena itu, Suartana belum bisa membeberkan mengenai hasil pemeriksaan kasus Nuril. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” kata dia. Pihaknya, menurut dia, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya Muslim pada Senin, 25 November lalu. Laporan itu dilakukan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan HM yang berbau asusila. Nuril melaporkan Muslim, yang sebelumnya memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam. Saat ini, Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah sesuai putusan kasasi MA.

Exit mobile version