JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Baiq Nuril, Usai Diperiksa Tujuh Jam Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim Mengaku Ngantuk

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
   
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. tempo.co

MATARAM – Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Mapolda Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/11/2018). Pemeriksaan Muslim berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Baiq Nuril terkait kasus pelecehan seksual.

Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, keluar ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, sekitar Pukul 23.45 WITA. Saat akan diwawancara, Muslim menolak memberi keterangan kepada wartawan yang menungguinya.

“Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini,” katanya sambil memberikan senyum. Dia mengarahkan para wartawan kepada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Karmal Maksudi, satu anggota tim kuasa hukum Muslim, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tentang pelecehan seksual. “Tidak ada seperti apa yang dituduhkan itu..apa yang dituduhkan tidak benar,” katanya.

Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal. “Kami tidak kenal pelecehan verbal,” katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muslim menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril. Pelecehan seksual secara verbal itu, termasuk percakapan lewat telepon yang sempat direkam Nuril.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Rekaman itu yang kemudian tersebar membuat Baiq Nuril dilaporkan Muslim pada 2017 silam dan membuatnya terjerat UU ITE. Meskipun sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017, belakangan Nuril diputus bersalah oleh hakim kasasi.

Hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta sudah di depan mata ketika nasib bekas tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu viral di media sosial. Belakangan karena desakan masyarakat luas dan seruan kepada Presiden Jokowi, jaksa menunda eksekusi hukuman untuk Baiq Nuril.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com