JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Mercy Maut. Iwan Adranacus Jalani Sidang Perdana di PN Solo

Iwan AnFoto: Triawati
   
Iwan Adranacus dan ayah Eko Prasetio, Suharto, berpelukan di PN Solo, Selasa (6/11/2018) Foto: Triawati

SOLO– Kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus (40) memasuki babak baru. Kasus dengan korban pengendara motor Eko Prasetio (28) tersebut memasuki sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6/11/2018), di Pengadilan Negeri Surakarta.

Ada yang menarik suasana persidangan, yaitu saat sidang akan dimulai terlihat ayah kandung korban, Suharto menghampiri tersangka yang baru datang dan memeluknya. Suasana seketika berubah menjadi haru saat Iwan yang hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan menyambut pelukan Suharto. Dalam pelukannya, Suharto mengatakan telah memaafkan Iwan.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

“Inshaalloh saya lahir batin sudah ikhlas (memaafkan-red),” tuturnya.

Sementara itu, agenda sidang pertama tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, Iwan Adranacus diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetio dengan menabraknya menggunakan mobil Mercy hitam di samping Mapolresta Solo, tanggal 22 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok antara korban dan pelaku karena masalah lalu lintas, keduanya kemudian melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersebut, Iwan disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com