JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Mercy Maut, Keluarga Eko Terima Uang Santunan Rp 1,1 Miliar dari Iwan Adranacus

Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati
   
Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati

SOLO– Keluarga korban kasus Mercy maut, Eko Prasetio telah menerima uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar dari terdakwa Iwan Adranacus. Hal itu diketahui dari kesaksian Wajyu Fajar dalam sidang kasus tersebut yang dilaksanakan Rabu (28/11/2018).

Menurut Wahyu, jumlah santunan fantastis tersebut merupakan bentuk dari uang ganti rugi kepada ahli waris korban yaitu istri dan anaknya. Wahyu juga menyebutkan, pemberian uang santunan diberikan dalam dua tahap dan dalam bentuk cek.

“Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September 2018 di rumah orang tua Dahlia (istri korban-red) di Aspol Manahan. Yang menerima istrinya sendiri kemudian disaksikan oleh bapaknya yang juga merupakan mertua korban, nomonalnya Rp. 100 juta sebagai ganti rugi kejadian. Kemudian tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November 2018 dengan nominal Rp. 1 milliar. Setelah itu ada surat pernyataan,” urainya.

Surat pernyataan tersebut, lanjut Wahyu, diulis dan ditandatangi sendiri oleh Istri Korban, Dahlia Antari Wulaningrum. Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul lalu menanyakam ada tidaknya surat perdamaian. Wahyu menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diminta. Namun dari istri hanya ingin membuat pernyataan tertulis, yang intinya sudah menerima santunan dan kedepan tidak ada tuntutan apapun ke pihak terdakwa.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Usai pernyataan tersebut, sidang dilanjutan dengan kasus perdata sisipan yang diajukan Suharto, yang tidak lain ayah dari korban. Setelah majelis hakim melakukan diskusi, pengajuan sidang perdata ini ditolak oleh majelis hakim. Sebab  dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris.

“Karena korban sudah menikah dan dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya. Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua. Begitu aturannya. Ditambah sudah ada kesaksian dan surat peryataan kalau ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan,” urai Krosbin.

Mendengar pernyataan tersebut, Suharto mengutarakan keberatan, sebab sebagai orangtua dia merasa dilangkahi, sebab pemberian gantirugi dan santunan tanpa sepengetahuannya.

“Sebenarnya saya juga sudah ikhlas, tetapi kenapa saya tidak diberi tahu kalau sudah ada perjanjian tersebut. semuanya dilakukan dibelakang saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

Keberatan tersebut ditanggapi Krosbin merupakan miss komunikasi di keluarga korban, dan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan diluar persidangan. “Bapak bisa ngobrol dengan pihak besan dan menantu bapak, apakah benar sudah santunan tersebut. karena ini hanya miss komunikasi,” saran Krosbin.

Sebelum persidangan tersebut, juga terjadwal kesaksian ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy O.S. Dalam kesaksiaanya, Saksi ahli mengatakan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.

“Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutanya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya. Meski demikian, dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh terdakwa  tidak serta merta menghapus hukuman pidana. Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis. Oleh karena itu, pemberian keringanan hukuman dari ganti rugi yang diberikan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi para penuntut umum dalam mengajukan tuntutan,” tukas Eddy. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com