JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Korupsi Pembelian Pesawat Lawu Air Karanganyar, Pemkab Ogah Beri Bantuan Hukum Untuk 5 Tersangka Baru  

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar dikabarkan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata dirgantara Edupark.

Sebelumnya, lima tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan taman wisata edukasi dirgantara Karanganyar (Pengadaan Sarana Penunjang Edukasi Dirgantara) Tahun 2015, telah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar.

Berkas kelima tersangka juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Informasi yang dihimpun, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, akan dilakukan akhir bulan Nopember 2018 mendatang.

Disisi lain, Pemkab Karanganayar dikabarkan tidak memberikan bantuan hukum kepada kelima tersangka ini. Kepala bagian (Kabag) Hukum Setda Karanganyar, Zulfikar Hadid mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Maaf mas, kasus ini sepenuhnya telah ditangani oleh Kejaksaan. Saya tidak berkomentar,” ujarnya singkat kepada wartawan Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya, setelah dinyatakan lengkap (P 21) lima berkas tersangka dugaan penyimpangan dalam pembangunan taman wisata edukasi dirgantara Karanganyar (Pengadaan Sarana Penunjang Edukasi Dirgantara) Tahun 2015, telah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar oleh penyidik sat reskrim Polres  setempat. Berkas kelima tersangka tersebut masing-masing atas nama B, IP, YN, JSB dan G.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut,  dilengkapi dengan tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri  Tipikor Semarang.

Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan (saat iinii sudah bebas, red), sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com