JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

KPU Kabupaten Wonogiri Gelar Kursus Kepemiluan. Terungkap Ini Tujuannya

Kursus kepemiluan di aula KPU Kabupaten Wonogiri. Dok. KPU kab. Wonogiri.
   
Kursus kepemiluan di aula KPU Kabupaten Wonogiri. Dok. KPU kab. Wonogiri.

WONOGIRI–KPU Kabupaten Wonogiri berkomitmen penuh untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Hal tersebut salah satunya ditempuh melalui kursus kepemiluan.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sih Setyoaji mengatakan, kursus kepemiluan digelar di Aula KPU Kabupaten Wonogiri, Sabtu (3/11/2018. Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 30 siswa dan pembina OSIS dari sejumlah SMA di Kota Sukses.

“Program kursus kepemiluan ini merupakan ikhtiar untuk melahirkan embrio komunitas yang peduli dengan isu-isu pemilu dan demokrasi. Embrio ini kemudian diharapkan tumbuh dan berkembang secara mandiri. Dalam jangka panjang, entitas ini dapat menjadi mitra strategis KPU dan masyarakat untuk bersama-sama membangun mutu Pemilu dan demokrasi,” ungkap dia.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Sementara ada banyak tujuan dari kursus kepemiluan. Meliputi
meningkatkan kualitas proses Pemilu,
meningkatkan partisipasi pemilih, dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Selanjutnya meningkatkan mitra kerja dalam hal kepemiluan di masyarakat,
menumbuhkan komunitas-komunitas peduli Pemilu di tengah-tengah masyarakat, serta membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokratisasi.

Dia membeberkan, Pemilu 2019 yang puncaknya akan dilaksanakan hari Rabu Pahing, tanggal 17 April 2019 mendatang, merupakan Pemilu pertama kali dalam sejarah Bangsa Indoenesia. Yakni Pemilu yang menyertakan antara Pemilihan Legislatif dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Penyelenggaraan pemilu serentak merupakan titah dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 hasil dari judicial review dari Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam sistem ketatanegaraan yang menganut sistem demokrasi konsitutisional modern, yang menjadikan Pemilu sebagai institusionalisasi partisipasi masyarakat, hak pilih merupakan salah satu prasyarat fundamental. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com