JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mayoritas APK Caleg di Sragen Dibredel Karena Tak Berizin, KPU Ingatkan Aturan Pemasangan APK dan Kampanye! 

Ketua Bawaslu Sragen. Dwi Budi Prasetyo saat memberikan materi dalam rakor pengawasan Pemilu, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Ketua Bawaslu Sragen. Dwi Budi Prasetyo saat memberikan materi dalam rakor pengawasan Pemilu, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Hampir sebagian besar alat peraga kampanye (APK) milik Caleg maupun parpol yang ditertibkan oleh tim gabungan di Sragen disebabkan karena melanggar perizinan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen pun mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) untuk memenuhi ketentuan serta berkoordinasi dengan KPU jika ingin memasang APK tambahan.

Hal itu terungkap saat digelar rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Bawaslu dengan mengundang perwakilan parpol, tokoh masyarakat dan media, Jumat (30/11/2018). Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo mengungkapkan rakor digelar untuk memberikan pemahaman kepada parpol, tokoh masyarakat dan yang berkepentingan, terkait aturan soal pemasangan APK tambahan.

Menurutnya di Sragen sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No 48/2018 yang diantaranya mengatur titik-titik pemasangan APK dan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye yang berkaitan dengan Pemilu.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Untuk APK tambahan sejauh ini tim memang sudah banyak melakukan penertiban. Mayoritas yang ditertibkan adalah APK milik Caleg dan APK yang bukan difasilitasi KPU,” papar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, hampir semua APK yang dibredel itu ternyata dipasang tanpa seizin KPU dan tidak berizin. Padahal seharusnya Caleg yang hendak memasang APK tambahan, berkomunikasi dengan pengurus partainya terlebih dahulu dan partai mengajukan izin ke KPU.

“Harusnya Caleg nembusi parpolnya, biar parpol mengajukan izin ke KPU nanti ditembuskan ke Bawaslu. Sehingga memudahkan pengawasan dan koordinasi. Kalau jumlahnya APK memang tidak melanggar ketentuan, hanya tidak berizin saja. Sehingga kita tertibkan,” terang Budi.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga
Anggota Bawaslu Provinsi Jateng saat memberikan materi. Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, Budi menjelaskan sesuai aturan, jumlah APK tambahan maksimal di setiap desa lima baliho dan 10 spanduk. Izin ke KPU diperlukan terkait dengan jumlah, titik dimana pemasangan dan desain APK-nya.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan sampai saat ini ternyata belum ada parpol yang mengurus izin pemasangan APK tambahan. Meski secara substansi dan lokasi tidak melanggar, tapi kalau tidak berizin ya tetap kita tertibkan,” tukasnya.

Ketentuan pemasangan APK itu juga sudah dituangkan dalam SK KPU no 73/2018. Ketika APK dipasang tanpa izin, maka akan ada tim penertiban dari gabungan 8 instansi yang menertibkannya.

“Timnya gabungan ada KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polri, TNI, Biro Hukum, Kesbanbgpolinmas dan lainnya,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com