JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Meski Tak Lolos Passing Grade Peserta Seleksi CPNS 2018 Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM
JAKARTA – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Maka peserta Seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade masih tetap berpeluang untuk mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Untuk mengisi kekosongan banyak formasi tersebut, pemerintah menerapkan sistem ranking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.

Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.

“Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri,” ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia mencontohkan misalnya satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari satu peserta lolos passing grade dan dua peserta tidak lolos passing grade atau berdasar ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Baca Juga :  Bukti Lebih dari Cukup, Hamdan Zoelva Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

Baca: Pembunuhan Pemandu Lagu yang Mayatnya Disimpan Dalam Lemari Dipicu Uang Rp 1,8 Juta

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan enam orang, satu lolos passing grade kemudian lima tak lolos passing grade, otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.

Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.

Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

“Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri,” katanya.

www.tribunnews.com

permenpan nomor 61 tahun 2018

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com