JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemasok Sabu Terdeteksi Tinggal di Sragen. Bandar Tangen Bakal Dijerat 12 Tahun Penjara 

Foto tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Foto tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Polres Sragen masih terus memburu tersangka pemasok sabu terhadap Suwarno (27) tersangka bandar sabu warga Ngrombo, Tangen yang dibekuk di Jekawal, Tangen, dua hari lalu.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dipasok dari seseorang yang hingga kini masih merupakan daftar pencarioan orang (DPO). Warga sragen juga, “ papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Satriyo Utomo, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Menurutnya, pemasok sempat terdeteksi sesaat setelah bertransaksi dengan tersangka Suwarno.

Namun begitu digerebek, oknum tersebut keburu tancap gas dan gagal terkejar. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mengejar dan menangkap oknum yang diduga berperan sebagai pemasok itu.

Dari lokasi kejadian, tim hanya menangkap tersangka Suwarno dan barangbukti satu paket sabu. Petugas juga mengamankan barangbukti lain yakni HP merk samsung, sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Tersangka akan kita kenakan pasal 112 dan subsider pasal 127 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com