JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pembunuh Guru Ngaji Divonis Bebas, Keluarga Kecewa Putusan MA

Foto/Teras.id
   
Foto/Teras.id

SUKABUMI- Keluarga Mumuh (65) guru ngaji yang tewas dibunuh di Kampung Cilongkop, Sidamulya, Ciemas, Sukabumi menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Agung. Sebab, Mahkamah Agung secara mengejutkan memutuskan vonis bebas terhadap Sarif, salah satu pria yang sempat jadi terdakwa atas kasus kematian Mumuh.

Kasus pembunuhan guru ngaji warga Kampung Cilangkop, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, itu terjadi pada 10 Januari 2017 silam.

Kabar putusan Mahkamah Agung itu pun sampai di telinga keluarga Mumuh. Anak korban, Darus (29 tahun), mengaku sangat kecewa.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Kami selaku keluarga merasa tidak puas atas putusan pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Voni bebas ini tentu tidak adil,” ungkap Darus (29), Minggu (18/11/2018).

Darus masih ingat saat ayahnya ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di kepala dan tangan, bahkan jari manisnya terputus. Ia menyebutnya tindakan sangat keji.

Lebih lanjut Darus mengungkapkan keheranannya selama proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung di pengadilan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena dibiarkan tidak didampingi kuasa hukum karena keterbatasan biaya dan pengetahuan.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

“Meski saya tidak berpengalaman, namun saya  merasa ada beberapa hal yang  ganjil saat persidangan,” sambungnya.

Darus juga merasakan kejanggalan saat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Menurutnya, tidak adanya upaya pengadaan saksi.

“Saat ini saya tidak punya kuasa hukum karena keterbatasan biaya. Namun saya akan tetap berupaya mencari keadilan atas meninggalnya ayah saya,” pungkas Darus.

www.teras.id

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com