JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sadis, Gara-gara Utang Rp 30.000 Ditagih, 2 Pemuda Bantai Teman Sendiri Hingga Tewas

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polres Purworejo. Foto/Humas Polda
   
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polres Purworejo. Foto/Humas Polda

PURWOREJO- Korban pembunuhan sadis yang ditemukan di Watu Belah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 5 hari lalu Jumat (16/11/2018) akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berjumlah dua orang yaitu Mansyur Rahman (39) warga Dusun Krajan, Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo dan Sigit Rahayu (29) warga Dusun Puntuksari, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Tak butuh waktu lama, keduanya dapat diringkus dinihari kemarin. Namun petugas terpaksa menembak mereka karena berusaha melawan.

Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang.

Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menghabisi dengan sadis nyawa korban yang diketahui bernama Achmad Munasir (29) dengan sadis lantaran jengkel tersangka Sigit ditagih utang oleh korban. Pelaku jengkel karena berkali-kali ditagih utangnya sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani SH MH di kantornya, Rabu (21/11/2018), menjelaskan bahwa korban dihabisi dengan sebilah pisau dapur sebanyak 8 tusukan yang bersarang di tubuh korban.

Sebelum dibunuh, korban dan kedua tersangka janjian untuk bertemu hingga akhirnya korban dibawa ke sebuah ladang dan ditusuk hingga tewas.

“Kedua tersangka kerjasama, Sigit bertugas mencekik korban dari belakang dan Mansyur yang melakukan penusukan,” tambahnya.

Setelah korban tewas bersimbah darah, kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga korban. Diantaranya uang tunai Rp 800.000, dua buah HP dan sepeda motor yang semua barang tersebut sudah diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Keduanya membunuh Achmad Munasir (29) yang jasadnya ditemukan tak jauh dari talud irigasi Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano pada Jumat (16/11/2018) sore. Korban pertama kali ditemukan oleh Zarkasi (32) warga Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano ketika sedang menembak burung di sekitar lokasi.

Dari kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 atau Pasal 365 (4) KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com