JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sakit Hati, Perempuan Muda ART di Bekasi Nekat Curi Uang Majikannya Senilai Rp 2,9 Miliar

Seorang pembantu atau asisten rumah tangga dan tiga rekan pria menjadi tersangka pencurian harta di sebuah rumah merangkap toko bangunan di Bekasi senilai Rp 2,9 miliar. Foto: tempo.co
   
Seorang pembantu atau asisten rumah tangga dan tiga rekan pria menjadi tersangka pencurian harta di sebuah rumah merangkap toko bangunan di Bekasi senilai Rp 2,9 miliar. Foto: tempo.co

BEKASI – Dengan alasan sakit hati seorang asisten rumah tangga (ART) disangka menjadi dalang pencurian uang senilai Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta milik majikannya. Kasus pencurian ini dilaporkan terjadi di rumah di Jalan Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.

ART di rumah itu, seorang perempuan berinisial MS, usia 25 tahun, ditangkap bersama tiga orang rekannya yakni R (27), H (28) dan IF (28). Mereka menggasak harta benda pemilik rumah yang hanya diinisialkan pula sebagai S pada September 2018 dan baru terungkap belakangan ini.

“Tersangka beraksi ketika majikannya pulang kampung,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, di Cikarang, Rabu 28 November 2018.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Rizal menuturkan, korban yang membuka usaha toko bangunan terkejut mendapati hartanya di lemari kamar utama hilang. S segera melapor ke polisi setempat. “Kami melakukan penyelidikan sampai terungkap pelaku pencuriannya,” kata Rizal mengungkap hasil penyidikan.

Rizal mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi dimana lokasi penyimpanan uang dan perhiasan tidak berantakan. Begitu juga dengan kamar lainnya. Karena itu, polisi mencurigai pelakunya sudah hafal lokasi. “Asisten rumah tangga awalnya tidak mengaku, karena setelah kejadian masih bekerja,” ujar Rizal.

Setelah didesak, tersangka MS mengakui perbuatannya. Dia tak sendiri, melainkan melibatkan kawan-kawannya. Hasilnya, tiga orang lainnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. “Ada yang ditangkap di Purwokerto dan Purbalingga, Jawa Tengah,” ujar dia.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 301 juta, sebagian emas milik korban. Selain itu, polisi juga menyita perhiasan emas, satu unit mobil Honda Jazz, dua sepeda motor Honda Beat dan Kawasaki Ninja 250 R serta dua telepon selular. Barang-barang itu dibeli menggunakan uang hasil curian.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Kepada wartawan, MS nekat menggasak harta majikannya karena kesal sering dituduh mencuri jika ada barang yang hilang di toko. “Sakit hati, sering dituduh mencuri barang toko,” ujar perempuan yang sudah dua tahun bekerja menjadi asisten rumah tangga ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com