JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sampaikan RAPBD 2019, Bupati Karanganyar Sebut Penegakan Hukum Bagi Penunggak Pajak 

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan rancangan perda APBD tahun 2019 di gedung DPRD. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto dimulai pukul 20.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, bupati menyempaikan rancangan peraturan perda APBD 2019 mendasarkan pada peraturan pemerintah no 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri no 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Proses rancangan perda APBD ini diharapkan dapat tepat waktu. Rancangan APBD tahun 2019 menggunakan pendekatan kinerja berorientasi pada pencapaian hasil,” papar Juliyatmono.

Dia menambahkan penyusunan program rancangan APBD tahun 2019 menggunakan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, akuntabilitas, transparansi dan partisipatif. Penyusunan APBD tahun 2019 ini juga disinergikan dengan kebijakan nasional. Yakni penanggulangan stantung, kesetaraan gender, pengendalian HIV, pembrantasan malaria, pananggulangan kemiskinan dan akses penyandang masalah kesejahteraan nasional. “Termasuk program Indonesia pintar, program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga,” imbuhnya.

Arah kebiajakan pembangunan 2019, menurut Bupati adalah peningkatan kualitas SDM yang unggul, beriman, bertakwa, cerdas, sehat dan bermartabat. Pembangunan perekonomian dengan potensi industri, pertanian dan pariwisata.

Lantas kebijakan penyusunan RAPBD dengan juga mempertimbangkan optimalisasi penerimaan pajak. Dengan melalui penyerdahanaan pelayanan dan penambahan perangkat keras. Dan penegakan hukum pagi penunggak pajak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com