JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Warga Grasak Gondang Masuk Daftar Hitam Kepolisian. Satu Kali Lagi  Mengulang, Terancam 1 Tahun Penjara 

Tim Polsek Gondang saat menyita barang bukti miras di warung BR, Grasak, Gondang. Foto/Wardoyo
   
Tim Polsek Gondang saat menyita barang bukti miras di warung BR, Grasak, Gondang. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Satu warga Dukuh Grasak, Gondang masuk daftar hitam Polsek setempat karena kedapatan menjual miras jenis ciu. Jika mengulangi lagi, maka warga itu bakal diproses dan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Warga itu diketahui berinisial SR (60) warga Dukuh Grasak, Gondang.

Ia tertangkap menjual miras ciu di warungnya pada Jumat (23/11/2018). Penjualan miras itu terbongkar saat digelar razia pekat oleh Polsek setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 3,2 liter ciu siap edar di warung SR. Data yang dihimpun di Mapolres, operasi dipimpin oleh Wakapolsek Gondang Sragen Ipda Suyana.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Oprasi digelar sebagai tindak lanjuti perintah Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman terkait banyaknya kasus miras di daerah lain yang merenggut korban nyawa akibat mengkonsumsi minuman keras Oplosan.

“Dalam penggeledahan diwarung milik SR tersebut diatas, petugas berhasil menemukan 2 botol aqua ukuran 1,6 liter berisi minuman keras beralkohol jenis Ciu siap jual dan beberapa botol kosong yang akan digunakan untuk mengemas minuman keras Ciu seperti halnya diatas,” papar Kapolres Sabtu (24/11/2018).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kepada pemilik warung, petugas memproses hukum dengan pasal Tipiring. Jika kedepan ternyata masih kedapatan menjual, petugas akan menindak dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Yakni Perda Miras Nomer 08 Tahun 2018 Kabupaten Sragen, yang ancaman hukumannya masuk kurungan (dipenjara) naksimal 1 tahun, sesuai bunyi pasal 38 ayat 2 Perda tersebut.

Selanjutnya untuk barang bukti minuman keras yang berhasil ditemukan, disita untuk diamankan dikantor Polsek Gondang dan akan dimusnahkan secara bersama-sama seluruh Polsek se-jajaran Polres Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com