Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sejarah Baru, Penjual Ciu 1,5 Liter di Sragen Langsung Ditangkap dan Dihukum. Divonis 1 Bulan Penjara Denda Rp 1 Juta 

Tersangka penjual ciu asal Sambungmacan yang ditangkap dan dihukum 1 bulan percobaan denda Rp 1 juta. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen mulai menunjukkan ketegasannya terhadap peredaran Miras. Usai Perda Miras terbentuk, Polres langsung tancap gas menangkap dan memproses hukum penjual yang nekat masih beroperasi.

Korban pertama adalah Hartono alias Blacan (41). Penjual ciu asal Cemeng, Sambungmacan itu dibekuk dan digelandang ke Polres Sragen setelah kedapatan menjual ciu sebanyak 1,5 liter di tokonya.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan tersangka dibekuk Kamis (01/11/2018) dan langsung diamankan di Mapolres berikut barang bukti miras. Atas pelanggaran itu, tersangka langsung diajukan ke meja hijau berikut barang bukti miras yang diamankan.

“Tim bergerak cepat memproses dan mengirimkan berkas tindak pidana ringan dengan landasan Perda Nomor 3 tahun 2018, tentang Pembatasan dan Pengawasan Miras di Kabupaten Sragen,” papar Kapolres Sabtu (3/11/2018).

Hartono di tangkap petugas Satuan Narkoba Polres Sragen dalam sebuah razia miras di wilayah Sambungmacan.   Dari razia tersebut, Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo kemudian menyita sebanyak 10 buah botol miras berukuran 1.5 liter jenis ciu.

Sementara di hadapan persidangan, hakim tunggal Evi Fitriastuti menyatakan bahwa tersangka secara sah dan terbukti telah menjual minuman keras tanpa ijin. Sehingga atas tindak pidana itu, Hartono di nyatakan melanggar pasal 38 perda nomor 3 kabupaten Sragen.

Terhadap tersangka, hakim kemudian menjatuhinya dengan putusan denda Rp 1 juta rupiah atau percobaan kurungan selama 1 bulan. Wardoyo

Exit mobile version