JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Mercy Maut, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Kematian Eko

Triawati
   
Triawati

SOLO– Kasus pembunuhan Mercy Maut kembali memasuki babak persidangan, Kamis (22/11/2018). Kali ini, empat saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian mereka terkait kematian korban, Eko Prasetio (28), warga Manahan.

Ke empat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu seorang ahli Forensik RSUD Dr Moerwardi, Hari Wujoso yang memeriksa Jasad Korban, dua orang dari Tim Labfor Polda Jateng, Kompol Bowo Nurcahyo dan AKBP Teguh Prehmono serta Wawan Herdiyanto ahli teknisi mobil Mercedes-Benz dari Yogyakarta. Proses persidangan sendiri dipimpin Krosbin Lumbangaul didampingi dua majelis hakim Sri Widyastuti dan Endang Makmun.

Saat memberikan kesaksiannya, Hari Wujoso meninggal setelah fungsi otak rusak karena terjadi trauma dibagian kepala sisi kanan yang diakibatkan karena berbenturan dengan benda tumpul dan keras. Hal.itu diketahui setelah pihaknya melakukan autopsi pada jasad korban pada Rabu (22/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Terdapat luka di kepala dan beberapa tulang yang patah, kepala pecah sebagian sebelah kanan. Kami melakukan pembedahan dibagian kepala dan melihat adanya pendarahan di selaput otak dan bagian otak tercecer di bagian kepala yang diakibatkan karena peristiwa benturan tersebut. Korban meninggal karena rusaknya jaringan otak dengan sebagian tulang kepala juga pecah diotak besar. Untuk otak yang rusak seperti ini tidak bisa diperbaiki lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Iwan Adranacus yang ketuai oleh Joko Haryadi menanyakan kepada saksi ahli terkait ada tidaknya pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh saksi ahli mengenai penyebab kematian dari korban.

“Biasanya memang ada pemeriksaan penunjang, tapi hal tersebut dilakukan apabila korban meninggal tidak wajar, misal keracunan atau overdosis. Terkait kasus ini cukup dilakukan dengan pemeriksaan luar dan dalam untuk mengetahui penyebab kematian korban,” ungkap Hari.

Sementara itu, saksi ahli lainnya Anggota Forensik Polda Jawa Tengah, Kompol Bowo Nurcahyo mengatakan, pihaknya menemukan bukti adanya darah korban yang menempel di bagian bawah deck roda belakang kiri mobil Mercedes Benz AD 888 QQ yang dikemudikan terdakwa Iwan Adranacus. Hal ini diyakini oleh saksi ahli bahwa korban sempat berada di bawah kendaraan milik terdakwa.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

“Kami melakukan pemeriksaan dengan bantuan sinar khusus pada bagian bawah deck mobil Mercy AD 888 QQ dan terlihat adanya bekas darah menempel dibagian bawah deck mobil milik terdakwa. Saat dilakukan tes DNA, darah tersebut identik dengan darah korban. Karena datang 2 hari setelah korban dimakamkan jadi pemeriksaan darah dilaksanakan dengan sample DNA dan yang ada di baju korban,” tegas Bowo.

Selain melakukan test DNA kepada korban, pihaknya juga melakuan test urin dan darah kepada terdakwa. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah saat kejadian terdakwa dipengaruhi minuman berakohol, obat terlarang atau tidak dan keluar hasil pemeriksaan negatif. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com