JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Tabrakan Maut, Saksi Ahli Sebut Ganti Rugi Dapat Mengurangi Tuntutan

Suasana persidangan terdakwa Iwan Adranacus, Rabu (27/11/2018). Foto : dok
   
Suasana persidangan terdakwa Iwan Adranacus, Rabu (27/11/2018). Foto : dok

SOLO-Sidang lanjutan kasus tabrakan maut dengan terdakwa Iwan Adranacus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11/2018). Kali ini sidang menghadirkan saksi ahli yakni Profesor Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta.

Dalam persidangan, Eddy menegaskan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.

Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutanya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya semakin besar.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana. “Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemberian keringanan hukuman dari ganti rugi yang diberikan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi para penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Menurut Eddy, di negara lain, penuntut umum tidak hanya bertugas melakukan penuntutan saja, tapi juga harus berperan sebagai pemimpin mediasi dari kedua belah pihak yang berperkara. “Seperti di Belgia, penuntut umum itu mempunyai dua tugas yaitu melakukan penuntutan umum dan memimpin mediasi,” kata Eddy.

Dalam persidangan kali ini, saksi Wahyu Fajar yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa Iwan telah memberikan dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar. Dana tersebut telah diterima oleh ahli waris almarhum Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.

Pemberian uang tersebut diberikan secara  bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September di rumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. “Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Setelah itu ada surat pernyataan telah menerima santunan dan tidak akan menuntut terdakwa. Surat itu ditulis dan ditandatangani sendiri oleh ibu Lia,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Wahyu juga mengungkapkan bahwa uang duka dan santunan sudah dicairkan oleh pihak keluarga Lia. “Setelah kita cek di rekening, sudah ada nominal yang berkurang sebesar yang kita berikan, dan kita konfirmasi kepada ahli waris,” ungkapnya.

Persidangan juga membahas gugatan perdata yang diajukan Suharto, ayah almarhum Eko. Setelah majelis hakim melakukan diskusi, pengajuan gugatan perdata ini ditolak. Sebab dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris.

“Karena korban sudah menikah dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya. Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua. Begitu aturannya. Ditambah sudah ada kesaksian dan surat peryataan kalau ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan,” tegas ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol.(Triawati PP | Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com