JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ternyata Duit Suap Bupati Pakpak Bharat Untuk Kepentingan Ini!

korupsi
ilustrasi
   
ilustrasi

JAKARTA – Gali lubang tutup lubang. Ibarat pepatah itu, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando terjerat kasus suap dan korupsi. Uniknya, ibarat menutup noda dengan noda baru, duit suap itu akan digunakan untuk mengamankan kasus korupsi yang melibatkan sang istri.

Demikian dugaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang membelit Bupati Pakpak Bharat tersebut. KPK menduga Bupati Remigo Yolando Berutu menerima duit suap Rp 550 juta secara bertahap.

“Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Minggu (18/11/2018).

Agus mengatakan penerimaan tersebut terjadi pada 16 November Rp 150 Juta, 17 November Rp 250 juta dan saat operasi tangkap tangan 18 November senilai Rp 150 juta.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Agus menyebutkan, dalam perkara ini, Remigo diduga memerintahkan sejumlah orang dekatnya untuk mengumpulkan uang dari mitra yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat terkait imbalan proyek.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Remigo sebagai tersangka, menurut Agus, menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Agus duit itu digunakan untuk mengurus kasus yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat itu.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata Agus.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Namun Agus tak merinci kasus apa yang melibatkan istri sang Bupati.

Dalam penelusuran Tempo, istri Bupati Pakpak Bharat itu disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten. Kasus tersebut ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Agus mengatakan, selain Remigo KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, mereka yaitu David Anderson Plt Kepala Dinas PU Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring sebagai pihak swasta.

Agus mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Penyidikan masih berlanjut,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com