JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ternyata Tak Semua Pemilik Nilai CAT CPNS 255 Lolos SKB. Berikut Ketentuan-Ketentuan Perankingan Passing Grade Terbaru Seleksi CPNS 2018!

Ilustrasi peserta seleksi CPNS saat mengerjakan tes CAT di Gor Diponegoro Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi peserta seleksi CPNS saat mengerjakan tes CAT di Gor Diponegoro Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemkab Sragen menyatakan akan melakukan perankingan peserta seleksi CAT yang gagal memenuhi passing grade dengan ambang batas mininal skor akumulasi 255. Namun perankingan dan passing grade 255 itu hanya berlaku untuk formasi yang kosong.

Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Rabu (28/11/2018). Ia menyampaikan kepastian perankingan itu dilakukan menyusul turunnya Permenpan RB No 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Edaran Permenpan itu turun beberapa hari lalu. Intinya pemerintah merubah kebijakan dan akan memberlakukan perankingan untuk mengakomodir peserta seleksi CPNS gagal passing grade guna memenuhi kuota yang tersedia.

“Sudah fix, mengacu Permenpan no 61 itu, nanti yang tidak memenuhi passing grade akan dilakukan perankingan lagi. Batas minimal skor akumulatifnya 255. Nilai itu gabungan dari nilai Tes Intelejensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang mereka peroleh saat tes CAT SKD beberapa waktu lalu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Sementara, berdasarkan Permenpan 61/2018), passing grade yang baru hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Sementara, untuk Kabupaten Sragen, seperti yang dilansir Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sarwaka, dari sebanyak 2.922 pelamar yang mengikuti tes CAT seleksi Kemampuan Dasar (TKD), hanya 121 orang saja yang lolos. Wardoyo

Berikut Ketentuan-Ketentuan Perankingan Sesuai PERMENPANRB 61/2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018:

Passing grade yang baru hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

*CASE 1*

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

*CASE 2*

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

*CASE 3*

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

*CASE 4*

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

– 1 yg lolos PG awal untuk mengisi formasi

#1

3 (yg tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

*CASE 5*

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

– Catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Sumber: Permenpan RB

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com