Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap, Tokoh Kalijambe Yang Tertangkap Judi Ternyata Caleg PDIP Dapil 2 dan Jabat Wakil Ketua DPC. Bawaslu Akui Sudah Terima Kabar  

Nama Poniman masuk dalam DCT Caleg DPRD Sragen Dapil 2. Foto/istimewa

SRAGEN- Teka-teki soal nama Poniman (50) asal Donoyudan, Kalijambe, yang mendadak ramai diperbincangkan usai tertangkap judi dadu bersama lima warga di Ngemplak, Boyolali Kamis (22/11/2018) akhirnya terjawab.

Poniman diketahui ternyata adalah calon anggota legislatif (Caleg) di DPRD Sragen. Meski demikian, Bawaslu mengaku sejauh ini belum ada aturan atau mekanisme yang mengatur soal pencoretan terhadap Caleg yang melakukan tindak pidana perjudian.

“Iya benar. Kami sudah terima kabar itu (Caleg Poniman tertangkap berjudi),” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo, Selasa (27/11/2018).

Namun, Budi mengatakan Bawaslu tak bisa memproses dugaan pelanggaran pidana perjudian terhadap seorang Caleg yang sudah masuk daftar caleg tetap (DCT). Sebab tidak ada ketetapan aturan dan klausul tindak pidana perjudian tidak masuk dalam hal yang bisa menggugurkan seorang Caleg dari kontestasi atau daftar DCT.

Pun ketika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri atas kasus itu, Bawaslu tak punya kewenangan untuk memberi sanksi atau mencoret dari DCT.

“Yang bisa dicoret itu ketika pelanggaran terhadap negara, lalu pelanggaran kampanye seperti mobilisasi PNS. Kalau tipiring seperti judi, belum ada ketetapan itu,” jelas Budi.

Data yang dihimpun di lapangan, Poniman yang berdomisili di Dukuh Bendo RT 10, Donoyudan, Kalijambe tercatat sebagai Caleg DPRD Sragen Dapil 2 meliputi Plupuh, Kalijambe, Gemolong.

Dari DCT yang dirilis KPU Sragen, Poniman tercatat menempati nomor urut 7. Tidak hanya itu, dalam struktur kepengurusan DPC, Poniman ternyata juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC. Ia menempati jabatan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu di bawah kepengurusan DPC yang saat ini diketuai Untung Wibowo Sukowati sebagai Ketua DPC.

Sementara hingga saat ini, pihak DPC PDIP belum bisa dikonfirmasi perihal sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk Poniman.

Seperti diberitakan, Polres Boyolali menggerebek markas judi dadu lintas daerah di sebuah rumah di wilayah Dukuh Tegalan RT 3/6, Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali. Sebanyak enam tersangka dibekuk dalam penggerebekan itu.

Mereka berasal dari tiga wilayah yakni Boyolali, Sragen dan Solo. Data yang dihimpun di Polres Boyolali Senin (26/11/2018), penggerebekan dilakukan Kamis (22/11/2018) pukul 15.30 WIB. Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian dadu di sebuah rumah di Dukuh Tegalan RT 3/6, Donohudan.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian polisi mendapati enam tersangka tengah asyik berjudi dadu.

Mereka masing-masing Tunggak (50) buruh asal Dukuh Kliwonan, RT 03/ 07, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari,Boyolali.

Kemudian Kliwondo (78) warga Dukuh Jembangan RT 02, Desa Gagak Sipak, Kecamatan Sawahan, Boyolali. Tersangka ketiga adalah Mujiyono (63) asal Dukuh Manggung RT 04/03, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tersangka keempat Sutarno (39) buruh, asal Dukuh Dawung Rejo RT 11/12, Desa Wates, Kecamatan Simo,Boyolali.

Tersangka kelima berasal dari Sragen. Yakni Poniman (50) tokoh asal Dukuh Bendo RT 10, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. Tersangka terakhir diketahui bernama Gimin (73) buruh asal Dukuh Clolo RT  01/29, Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Selain mengamankan enam tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 batok kelapa, 15 mata dadu, 1 tatakan batok kelapa, 3 gelaran atau alas, uang tunai Rp. 2.009.000,- dan 1 HP merek Samsung.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi membenarkan penangkapan kasus judi dadu di Ngemplak tersebut.

Ia juga tak menampik satu dari enam tersangka berasal dari Kalijambe, Sragen bernama Poniman.

“Iya benar untuk datanya (Poniman dari Kalijambe Sragen) sama. Tapi untuk status Caleg baru kita cek,” ujar Kapolres lewat pesan Whatsapp (WA). Wardoyo

Exit mobile version