JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tim BPK RI Terjun Audit ke Sragen. Disebut Terkait Perhitungan Kerugian Kasus Korupsi Desa Ratusan Juta 

Tim BPK RI saat melakukan pemeriksaan di ruangan Kejari Sragen didampingi Kasie Pidsus Adi Nugraha, Jumat (9/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim BPK RI saat melakukan pemeriksaan di ruangan Kejari Sragen didampingi Kasie Pidsus Adi Nugraha, Jumat (9/11/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaporkan terjun ke Sragen, Jumat (9/11/2018). Tim yang bermaterikan dua auditor tersebut terjun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk melakukan audit kerugian negara.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , tim auditor BPK RI itu datang sekitar pukul 09.00 WIB. Tim terlihat melakukan pemeriksaan dengan diterima oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Adi Nugraha.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di salah satu ruang Kejari. Kajari Sragen, Muh Sumartono membenarkan adanya kedatangan Tim BPK RI ke Kejari tersebut.

“Iya benar. Ada tim dari BPK RI pusat yang datang hari ini. Mereka melakukan pemeriksaan untuk perhitungan kerugian negara,” paparnya Jumat (9/11/2018) siang.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Kehadiran Tim BPR RI itu, lanjutnya, terkait kepentingan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Doyong, Kecamatan Miri.

Kajari menguraikan audit kerugian negara oleh BPK diperlukan untuk mengetahui jumlah pasti angka kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan drainase dari DD di Doyong 2017.

“Audit kerugian negara dari BPK itu memang yang ditunggu. Sehingga ada kepastian angka kerugian negaranya. Meskipun data audit awal dari penghitungan DPU kerugiannya sekitar Rp 235 juta. Itu masih di luar upah fiktif tukangnya,” jelas Kajari.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Sementara, ia memastikan masa penahanan Kades Doyong, Sri Widyastuti, masih memungkinkan dan belum habis. Sri yang ditahan sejak 20 Juli 2018 tercatat sudah tiga bulan lebih dan saat ini memasuki masa perpanjangan penahanan hakim kedua.

Sebelumnya penahanan dilakukan 20 hari, diperpanjang 20 hari lagi, kemudian 60 hari di hakim pertama dan perpanjangan 60 hari di hakim kedua.

“Masih dalam waktu penahanan,” tukasnya.

Hasil audit BPK sangat penting untuk mempercepat proses kelanjutan berkas perkara agar segera bisa diselesaikan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com