Tugas Pokok Sebagai Babinsa Tak Terhalang Kesibukan TMMD

Babinsa Jetis Serka Sular menjalin komunikasi sosial di sela pelaksanaan TMMD Reguler 103 Kodim 0725/Sragen. Foto : istimewa.
   
Babinsa Jetis Serka Sular menjalin komunikasi sosial di sela pelaksanaan TMMD Reguler 103 Kodim 0725/Sragen. Foto : istimewa.

SRAGEN-Kesibukan dalam pelaksanaan TMMD tidak menghalangi kewajiban dan tugas pokok sehari-hari Serka Sular sebagai Babinsa Jetis Ramil 08/ Sambirejo Kodim 0725/Sragen. Di tengah kesibukannya itu dia menyempatkan waktunya untuk berkomunikasi dengan dr. Iin dan perangkat desa Jetis, Rabu (7/11/2018).

Dalam perbincangannya, dr. Iin membahas pentingnya pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan. Mengingat masih banyaknya pernikahan pada usia muda di wilayah desa binaannya yaitu Desa Jetis.

Kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan oleh Serka Sular dengan dr.Iin dan perangkat desa ini diharapkan dapat menjadi awal dari komunikasi untuk selanjutnya bisa memberikan penyuluhan kepada warga pentingnya membatasi usia perkawinan.

Dalam komunikasi itu terungkap, pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama. Sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan/pernikahan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja. Sehingga dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Dasar pemikiran program ini adalah Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Regulasi itu telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.

Adapun latar belakang harus diadakannya pengetahuan pendewasaan usia perkawinan adalah karena kasus pernikahan usia dini, kasus kehamilan yang tidak diinginkan, kasus pernikahan di usia dini dan kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk tinggi, sedangkan kualitasnya rendah dan menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis, sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap perceraian. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com