JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Uang Asuransi Korban Jatuhnya Pesawat JT 610 Jadi Rebutan 5 Istrinya, Ini Solusi dari Lion Air

Suasana hujan tangis tabur bunga korban pesawat Lion Air Selasa (6/11/2018). Foto/Tempo.co
   
Suasana hujan tangis tabur bunga korban pesawat Lion Air Selasa (6/11/2018). Foto/Tempo.co

JAKARTA – Menindaklanjuti adanya salah satu korban Lion Air yang memiliki lima istri dan tiga di antaranya berebut surat keterangan kematian sebagai salah satu syarat pencairan uang asuransi dari Lion Air. Manajemen Lion Air Group menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT 610 tersebut.

Menurut Humas Lion Group, Ramaditya Handoko, mengatakan ada dua hal yang akan dilakukan Lion Air Group. “Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama,” ujar Rama, saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Kamis, (8/11/2018).

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Rama mengatakan bila penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum. “Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum,” kata Rama.

Sebelumnya pada Selasa, (6/11/2018), terjadi kericuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban pesawat Lion Air JT 610 yang teridentifikasi, ternyata memiliki 5 orang istri. Sebanyak tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Ketiga istri tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga menyebabkan aksi saling dorong. Kejadian ini mengundang keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Pihak Lion Air berkomitmen memberikan asuransi Rp 1,3 miliar kepada ahli waris korban Lion Air. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,25 miliar adalah asuransi pokok dan Rp 50 juta asuransi bagasi.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com