Site icon JOGLOSEMAR NEWS

UMK Sragen 2019 Terendah Kelima se-Jawa Tengah. Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota se-Jateng 

Ilustrasi demo upah buruh. Foto/istimewa

SRAGEN- Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sudah resmi ditetapkan oleh gubernur. Kenyataan pahit harus diterima sejumlah wilayah dengan UMK rendah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, Kabupaten Sragen masuk 10 besar dengan UMK terendah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, Sragen menduduki peringkat kelima terendah dari 35 kabupaten/kota.

Dilansir dari situs resmi Pemprov Jateng Jumat (23/11/2018), UMK Kabupaten Sragen 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.673.500,00.

Angka ini menduduki trap kelima dari bawah. Posisi UMK terendah ditempati Banjarnegara dengan Rp 1.610.000,00,  disusul Wonogiri terendah kedua dengan Rp 1.655.000,00.

Posisi terbawah ketiga ditempati kabupaten yang pernah berjuluk termiskin Jateng yakni Brebes dengan Rp 1.655.850,00. Satu posisi lebih baik ditempati Kabupaten Rembang dengan UMK Rp 1.660.000,00.

Setelah itu baru Kabupaten Sragen dengan UMK Rp 1.673.500,00. Sementara secara keseluruhan, UMK Kota Semarang pada 2019 tetap yang tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 2.498.587,53.

Dalam siarannya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan keputusan itu berlaku per 1 Januari 2019. UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“ Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” kata dia di Semarang, Jateng.

Ganjar menyebut pengusaha yang tak patuh akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau tak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum, pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk paling lama 10 hari sebelum aturan ini berlaku.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

“ Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” kata dia. (*/Wardoyo)

Berikut daftar UMK pada 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah Tahun 2019 :

1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00

8. Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00

30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47

31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05

32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00

Sumber: Pemprov Jateng

Exit mobile version