Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Unggah Foto Pasien Menyeramkan, Dokter Kelamin Diadukan Orangtua ke KPAI

TASIKMALAYA- Kesal foto anaknya diposting ke media sosial, orang tua pasien, Mohammad Desfian Resdianto warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya adukan seorang dokter kulit dan kelamin ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (3/11/2018).

Di mana sang oknum dokter telah memposting foto anaknya yang mengalami penyakit kulit hingga berbentuk menyeramkan tanpa izin. Akibatnya, orang tua pasien merasa dipermalukan karena di bully oleh warganet, hingga kata-kata kasar.

“Orang tua pasien tak terima, karena sang dokter telah memposting foto anaknya ke media sosial Instagram. Dia pun melapor ke KPAID,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Menurutnya, diduga oknum dokter tersebut sengaja memposting foto pasien yang mengalami penyakit kulit. Dimana tampak kulitnya melepuh dan terlihat menyeramkan.

Sang oknum dokter memposting foto tanpa seizin orang tua dan tidak mempertimbangkan psikologis keluarga pasien. Akibatnya, kini keluarga pasien merasa tertekan dan dipermalukan dengan bullyan warga net.

Tidak hanya itu, dalam postingan tersebut sang doktet menuduh bahwa orang tua telah melakukan kekerasan terhadap anak.

“Kalaupun meminta izin kepada orang tua pasien, tentunya sang orang tua tidak akan mengizinkan,” ucapnya.

Dikatakan Ato, oknum dokter tersebut praktek di salah satu rumah sakit swasta. Kemungkinan, maksud dari sang dokter mengposting dengan tujuan untuk memberikan pencerahan terkait penanganan penyakit kulit terhadap warga net.

Namun memposting tanpa seizin, tetap saja tida dibenarkan. Apalagi akibat postingan tersebut membuat orang tua pasien merasa tertekan, karena merasa dipermalukan dan di bully.

Atas laporan orang tua pasien, KPAID berencana dan berupaya ingin mempertemukan antara pihak orang tua pasien dengan sang dokter, namun upaya tersebut tidak berhasil. Hingga akhirnya berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, ungkapnya.

Exit mobile version