PEKALONGAN – MCR alias Rizal (21) ditangkap polisi karena menodong dan merampas HP TA (22). Rizal, yang merupakan warga Pekiringan Ageng, Kajen, Pekalongan, menjalankan aksinya dengan datang ke salon dan berpura-pura untuk facial.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di salon tepatnya desa Delektukang, Wiradesa, Pekalongan. Kejadian berawal ketika Rizal datang datang ke salon tempat TA bekerja, menanyakan bilang mau facial kemudian Rizal pergi.
Selanjutnya sekira pukul 11.09 WIB, Rizal datang lagi bilang mau facial kemudian TA mengambil air ke kamar mandi yang diikuti oleh Rizal.
“Si Rizal ini ikut ke kamar mandi dan bolak-balik sampai 3 kali. Kemudian TA menyuruhnya untuk tiduran karena mau facial, akan tetapi Rizal tidak mau, malah Rizal mencekik leher TA dan menodongkan pisau ke arah perut serta merebut HP miliknyai,” jelas Iptu Akrom, Rabu (26/12/2018).
Iptu Akrom menambahkan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh PA yang selanjutnya berteriak sehingga mengundang warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.
Anggota polsek Wiradesa yang saat itu sedang patroli langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamanakan tersangka dan membawanya ke Polsek Wiradesa guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang dikumpulkan ialah 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna gold, sebilah pisau dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru putih berikut kontaknya.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Wardoyo