JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Bahaya Fenomena Politik Uang, Pakar Hukum UNS: Serendah-rendahnya Iman Adalah Terima Uangnya Tak Coblos Calonnya! 

Pakar hukum tata negara dan demokrasi UNS, DR Agus Riewanto bersama Dirjen IKP Kementerian Kominfo saat memberikan sosialisasi Pemilu di acara wayangan di Jembungan, Banyudono, Boyolali Sabtu (1/12/2018) malam. Foto/Wardoyo
   
Pakar hukum tata negara dan demokrasi UNS, DR Agus Riewanto bersama Direktur IKP Kementerian Kominfo, Wiryanta saat memberikan sosialisasi Pemilu di acara wayangan di Jembungan, Banyudono, Boyolali Sabtu (1/12/2018) malam. Foto/Wardoyo

BOYOLALI- Masyarakat diajak untuk mulai menanggalkan pola pikir memilih calon pemimpin hanya berdasarkan pemberian uang. Sebab selain tak selaras dengan ajaran agama, ancaman pidana kini bakal menjerat pelaku money politik di pesta demokrasi Pemilu maupun Pileg.

Hal itu mengemuka dalam acara sosialisasi Pemilu Sehat dan Bermartabat yang digelar melalui pentas wayang kulit oleh Kementerian Kominfo di Lapangan Desa Jembungan, Banyudono, Boyolali, Sabtu (1/12/2018) malam. Saat segmen limbukan, sejumlah narasumber yang dihadirkan ikut memberikan arahannya.

Salah satunya pakar hukum tata negara dan demokrasi UNS Solo, DR Agus Riewanto. Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, mantan Ketua KPU Sragen itu menyampaikan politik uang memang ibarat sudah menjadi fenomena acapkali gelaran pesta demokrasi.

Baca Juga :  Pasca Cuaca Ekstrem, Pertamina Tambah Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng & DIY

Bahkan tak sedikit warga yang kadang justru menunggu uang dari calon agar dipilih. Ia menyebut istilah politik uang pun makin beragam mulai dari serangan fajar, serangan duha hingga serangan duhur.

“Bahkan kadang malah tanya kapam kita diserang. Padahal serendah-rendahnya iman adalah menerima uang dari calon tapi tidak mencoblos. Dan setinggi-tingginya iman yaitu tidak menerima uang dan tidak mencoblos calon pemberi uang,” paparnya.

Agus juga mengingatkan dalam aturan, pemberi uang atau politik bisa dijerat hukum. Jika ketahuan dan terbukti, pelaku politik uang bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 48 juta.

Wiryanta. Foto/Wardoyo

Sementara, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo, Wiryanta mengungkapkan sosialisasi itu digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan dan mekanisme Pemilu serentak 2019.

Baca Juga :  Pemkab Boyolali Siapkan Dana Rp 200 Juta untuk Kajian Lanjutan Situs Candi Watugenuk

“Target utamanya menekan angka golput dan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada Pemilu 17 April 2019 nanti. Harapan kami kalau memungkinkan partisipasi pemilih bisa di atas 80 persen. Kalau 100 persen kelihatannya enggak mungkin,” paparnya kepada wartawan di sela acara.

Dirjen kelahiran Klaten itu menguraikan target tinggi itu dicanangkan mengingat angka partisipasi di pemilu sebelumnya berada di kisaran angka 74 persen. Sosialisasi dipandang sangat penting lantaran Pemilu 17 April 2019 nanti akan digelar serentak memilih calon presiden-wapres, caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com